JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (8/3/2020) mendatang akan tetap digelar.
HBKB tetap berjalan meski pengawasan terkait virus corona sedang ketat di DKI Jakarta.
Apalagi sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang melarang orang berkerumun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan penyetopan izin keramaian di wilayah Ibu Kota terkait wabah virus korona (COVID-19), tak akan memengaruhi keberlangsungan HBKB.
Baca juga: Pemkot Depok Jamin Hotline Corona 112 dan 119 Layani Warga 24 Jam
HBKB diatur di dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
"Jadi untuk HBKB itu esensinya berbeda dengan izin keramaian. Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Meski demikian, dalam kegiatan HBKB nanti yang diizinkan hanya acara olahraga, seperti gerak jalan santai dan parade sepeda.
Namun, dilarang adanya pendirian panggung untik pertunjukan musik, seni, dan budaya.
"Agenda acara untuk olahraga, ya silakan. (Pendirian panggung) itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," jelasnya.
Baca juga: Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.