JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker dengan harga normal kepada masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut tindakannya itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Uang Hasil Penjualan Masker Sitaan di Polres Jakut Akan Dijadikan Pengganti Barang Bukti
Namun, bagaimana legalitas tindakan polusi ini menurut hukum pidana?
Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatatakan pada dasarnya barang sitaan itu tidak boleh dijual bahkan dipindahkan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
Dalam KUHAP Pasal 45 memang ada sedikit pengecualian terhadap barang bukti yang cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya mahal, maka barang itu boleh dijual.
"Persoalannya apakah masker termasuk katagori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks UU, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Pakai Diskresi, Polres Jakut Jual 72.000 Masker Sitaan Rp 400 Per Lembar
Namun faktanya, keberadaan masker saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak orang seiring dengan masuknya virus corona ke Indonesia.
Polisi boleh mendasari penjualan masker yang mereka lakukan atas nama kepentingan umum karena, menurut Abdul, penegakan hukum dengan kepentingan umum itu harus dilaksanakan secara seimbang.
"Menurut saya hukum harus dapat menjadi solusi dan bermanfaat dalam masyarakat. Saya kira kebutuhan ini sudah dapat dikualifisir sebagai kepentingan umum. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan umum dan penegakan hukum," ujar Abdul.
Baca juga: Akui Keliru soal Harga Masker Rp 300.000 Per Boks, Ini Penjelasan Dirut Pasar Jaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.