Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?

Kompas.com - 05/03/2020, 20:41 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker dengan harga normal kepada masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut tindakannya itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Uang Hasil Penjualan Masker Sitaan di Polres Jakut Akan Dijadikan Pengganti Barang Bukti

Namun, bagaimana legalitas tindakan polusi ini menurut hukum pidana?

Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatatakan pada dasarnya barang sitaan itu tidak boleh dijual bahkan dipindahkan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Dalam KUHAP Pasal 45 memang ada sedikit pengecualian terhadap barang bukti yang cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya mahal, maka barang itu boleh dijual.

"Persoalannya apakah masker termasuk katagori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks UU, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Pakai Diskresi, Polres Jakut Jual 72.000 Masker Sitaan Rp 400 Per Lembar

Namun faktanya, keberadaan masker saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak orang seiring dengan masuknya virus corona ke Indonesia.

Polisi boleh mendasari penjualan masker yang mereka lakukan atas nama kepentingan umum karena, menurut Abdul, penegakan hukum dengan kepentingan umum itu harus dilaksanakan secara seimbang.

"Menurut saya hukum harus dapat menjadi solusi dan bermanfaat dalam masyarakat. Saya kira kebutuhan ini sudah dapat dikualifisir sebagai kepentingan umum. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan umum dan penegakan hukum," ujar Abdul.

Baca juga: Akui Keliru soal Harga Masker Rp 300.000 Per Boks, Ini Penjelasan Dirut Pasar Jaya

Kalau memang kepentingan umum, kenapa tidak diberikan secara gratis?

Abdul lantas menjelaskan bahwa masker tersebut bukan hasil dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka sehingga haknya atas barang tersebut harus tetap dilindungi.

"Barang itu milik tersangka, bukan hasil kejahatan. Sehingga masih mungkin putusannya (pengadilan) dikembalikan kepada tersangka," ucap Abdul.

Dengan menjual masker tersebut kepada masyarakat, nilai dari suatu barang itu tetap terjaga.

Jika pengadilan memutuskan barang sitaan itu harus dikembalikan kepada tersangka, polisi masih bisa melakukannya meski dalam bentuk yang berbeda.

"Jadi menurut saya, bisa dilakukan lelang sepanjang seluruhnya direkam dalam berita acara yang pasti, agar ada juga perlindungan bagi tersangka akan hak miliknya," tutur Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com