Salin Artikel

Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut tindakannya itu merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Namun, bagaimana legalitas tindakan polusi ini menurut hukum pidana?

Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatatakan pada dasarnya barang sitaan itu tidak boleh dijual bahkan dipindahkan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Dalam KUHAP Pasal 45 memang ada sedikit pengecualian terhadap barang bukti yang cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya mahal, maka barang itu boleh dijual.

"Persoalannya apakah masker termasuk katagori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks UU, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.

Namun faktanya, keberadaan masker saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak orang seiring dengan masuknya virus corona ke Indonesia.

Polisi boleh mendasari penjualan masker yang mereka lakukan atas nama kepentingan umum karena, menurut Abdul, penegakan hukum dengan kepentingan umum itu harus dilaksanakan secara seimbang.

"Menurut saya hukum harus dapat menjadi solusi dan bermanfaat dalam masyarakat. Saya kira kebutuhan ini sudah dapat dikualifisir sebagai kepentingan umum. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan umum dan penegakan hukum," ujar Abdul.

Kalau memang kepentingan umum, kenapa tidak diberikan secara gratis?

Abdul lantas menjelaskan bahwa masker tersebut bukan hasil dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka sehingga haknya atas barang tersebut harus tetap dilindungi.

"Barang itu milik tersangka, bukan hasil kejahatan. Sehingga masih mungkin putusannya (pengadilan) dikembalikan kepada tersangka," ucap Abdul.

Dengan menjual masker tersebut kepada masyarakat, nilai dari suatu barang itu tetap terjaga.

Jika pengadilan memutuskan barang sitaan itu harus dikembalikan kepada tersangka, polisi masih bisa melakukannya meski dalam bentuk yang berbeda.

"Jadi menurut saya, bisa dilakukan lelang sepanjang seluruhnya direkam dalam berita acara yang pasti, agar ada juga perlindungan bagi tersangka akan hak miliknya," tutur Abdul.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/20410361/polisi-jual-masker-sitaan-untuk-masyarakat-bolehkah-menurut-hukum

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke