Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Dukung Kebijakan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

Kompas.com - 18/03/2020, 16:11 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dukung langkah pemerintah yang membatasi pembelian sejumlah bahan pokok.

Pembatasan pembelian bahan pokok itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.

Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.

Baca juga: Hippindo Pastikan Seluruh Ritelnya Siap Batasi Penjualan Bahan Pokok

“Perusahaan Aprindo mendukung keputusan pemerintah, kami mengapresiasi apa yang sudah dikeluarkan kasatgas pangan berkaitan dengan pembatasan ini. Pembatasan ini hanya sesaat saja,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Mande saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Roy memastikan seluruh ritelnya telah menerapkan pembatasan penjualan bahan-bahan pokok ini.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi spekulan atau oknum di toko modern atau retail yang berbelanja untuk dijadikan stok kepentingan pribadi.

“Jadi kan kalau ada surat ini berarti ritel modern mendapat bantuan support pengawasan dari Mabes untuk mengurangi spekulan yang menari di atas penderitaan konsumen,” ucap dia.

Baca juga: Ini Bahan Pokok yang Pembeliannya Dibatasi Mulai Hari Ini

Diakuinya sebelum adanya pembatasan, pembelian bahan pokok tersebut meningkat sekitar 15 persen. Masyarakat sempat panic buying menimbun bahan-bahan pokok.

“Ya ada peningkatan pembelian bahan pokok 15 persen dari awal Februari. Kalau ada aturan gini kan ritel jadi adil dan merata bagi seluruh konsumen. Sehingga tidak perlu takut tidak kebagian konsumen lain,” ucap Roy.

Roy mengatakan, seluruh karyawan ritelnya telah diinformasikan untuk membatasi pembelian bahan-bahan pokok.

Pihak ritel juga akan bersikap tegas jika ada pembeli yang membeli bahan-bahan pokok secara tidak wajar.

“Jadi melalui edaran ini kita bisa mengantisipsi pembelian yang berlebihan, tentunya akan kita tegor karena ada suarat edaran yang mengharuskan barang-barang pokok tidak bisa dibeli dalam jumlah banyak,” tutur Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com