Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Pelaku Curanmor Sempat Hina Polri di Medsos

Kompas.com - 13/04/2020, 16:59 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang menyebar ujaran kebencian terhadap Institusi Polri melalui media sosial Facebook.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial IS ditangkap di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Pelaku biasa melancarkan aksi pencurian di wilayah Jakarta Timur dan menjual hasil curian melalui Facebook.

Saat polisi mengecek akun Facebook tersangka, ditemukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada aparat Kepolisian.

"Ditemukan adanya konten yang mengandung penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang dalam hal ini adalah institusi Polri," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang

Yusri tak menjelaskan isi konten terkait penghinaan terhadap Polri yang diunggah tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka IS mengunggah ujaran kebencian tersebut karena ketakutan.

Dia telah mengetahui dirinya diincar oleh polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

"(Alasan mengunggah ujaran kebencian) karena ada rasa takut, karena dia tengah dilidik oleh tim Resmob masalah curanmor. Itu keterangan awal tersangka, tapi masih kita dalami," ungkap Yusri.

Baca juga: Kabel Optik Terbakar, Camat Kebayoran Baru Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik

Saat ini, polisi masih memburu rekan IS berinisial ES yang turut terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat menggedah rumah tersangka IS, polisi juga menemukan 8 paket ganja. Kasus kepemilikan ganja itu masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 207 KUHP tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com