Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial IS ditangkap di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Pelaku biasa melancarkan aksi pencurian di wilayah Jakarta Timur dan menjual hasil curian melalui Facebook.
Saat polisi mengecek akun Facebook tersangka, ditemukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada aparat Kepolisian.
"Ditemukan adanya konten yang mengandung penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang dalam hal ini adalah institusi Polri," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Yusri tak menjelaskan isi konten terkait penghinaan terhadap Polri yang diunggah tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka IS mengunggah ujaran kebencian tersebut karena ketakutan.
Dia telah mengetahui dirinya diincar oleh polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
"(Alasan mengunggah ujaran kebencian) karena ada rasa takut, karena dia tengah dilidik oleh tim Resmob masalah curanmor. Itu keterangan awal tersangka, tapi masih kita dalami," ungkap Yusri.
Saat ini, polisi masih memburu rekan IS berinisial ES yang turut terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat menggedah rumah tersangka IS, polisi juga menemukan 8 paket ganja. Kasus kepemilikan ganja itu masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 207 KUHP tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/16595181/sebelum-ditangkap-pelaku-curanmor-sempat-hina-polri-di-medsos