JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro memperpanjang masa pencabutan sementara pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap.
Pencabutan sementara sistem ganjil ganjil-genap itu akan berlaku hingga 23 April 2020, mengikuti masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang lagi hingga 5 dan setelah itu sampai 19 April 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diperpanjang dan tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Pencabutan Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 19 April 2020
Fahri menambahkan, polisi akan mengevaluasi kembali masa pencabutan kebijakan ganjil genap itu usai berakhir pada 23 April ini.
"Mengikuti PSBB di Jakarta dan nanti akan dievaluasi kembali," ungkap Fahri.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB di Jakarta mulai 10 April selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.
Peniadaan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mengajak masyarakat bisa memilih moda transportasi yang dirasa lebih aman dan minim risiko penularan virus corona.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masyarakat akan lebih aman menggunakan kendaraan pribadi dan menghindari kendaraan umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta pada 15 Maret lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.