JAKARTA,KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Mertro Jakarta Selatan, Kompol Wirdhanto Hadicaksoni, mengatakan, dua tersangka kasus perkelahian terkait pembagian paket sembako di Koja, Jakarta Utara, kini sudah berdamai.
"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto seperti dikutip Tribun Jakarta, Kamis (30/4/2020)
Baca juga: Viral Info RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Cerita Saksi
Polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
Namun demikian, polisi belum bisa menentukan apakah kasus perkelahian ini akan berhenti atau tetap dilanjutkan.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses lebih lanjut. Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di hari yang sama.
Sebelumnya, polisi menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian.
Baca juga: Viral Informasi RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Klarifikasi Camat Koja
Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Sementara Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke Imas.
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.
Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Saling Lapor, Dua Orang yang Berkelahi Terkait Paket Bansos di Koja Jadi Tersangka
Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.
Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Imas terkait pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.
"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.
Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako.
Perdebatan sebenarnya sudah selesai. Namun, ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung.
Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.
"Dua orang ini sebelumnya tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," ucap Kapolres.
Keduanya kemudian saling lapor ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.