Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Selama Pandemi Covid-19, Motifnya Hanya Iseng

Kompas.com - 04/05/2020, 14:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif para tersangka menyebarkan berita hoaks adalah iseng dan menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Sebagian besar berita hoaks dan hate speech itu disebarkan melalui media sosial.

Yusri merinci dari total keseluruhan kasus yang diselidiki, 14 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan penetapan 10 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Hoaks, Pesan Berantai Polisi Gelar Razia Besar-besaran Antisipasi Aksi Balas Dendam Begal

"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Yusri juga mengatakan tercatat ada peningkatan jumlah kasus penyebaran berita hoaks selama pandemi Covid-19 dibandingkan kasus penyebaran hoaks tahun 2019.

"Tindak pidana hate speech selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke-14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Kesulitan Tangkap Pria yang Siram Istri Dengan Air Keras, Ini Penyebabnya

Yusri mengatakan, dari 443 laporan kasus hate speech dan hoaks yang di tengah diselidiki, sebanyak 166 kasus di antaranya diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 51 kasus diselidiki Polres Jakarta Selatan, 36 kasus ditangani Polres Jakarta Barat, dan 36 kasus ditangani Polres Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun (penjara), ada yang 10 tahun (penjara)," ungkap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com