JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif para tersangka menyebarkan berita hoaks adalah iseng dan menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Sebagian besar berita hoaks dan hate speech itu disebarkan melalui media sosial.
Yusri merinci dari total keseluruhan kasus yang diselidiki, 14 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan penetapan 10 orang sebagai tersangka.
"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).
Yusri juga mengatakan tercatat ada peningkatan jumlah kasus penyebaran berita hoaks selama pandemi Covid-19 dibandingkan kasus penyebaran hoaks tahun 2019.
"Tindak pidana hate speech selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke-14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri.
Yusri mengatakan, dari 443 laporan kasus hate speech dan hoaks yang di tengah diselidiki, sebanyak 166 kasus di antaranya diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 51 kasus diselidiki Polres Jakarta Selatan, 36 kasus ditangani Polres Jakarta Barat, dan 36 kasus ditangani Polres Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun (penjara), ada yang 10 tahun (penjara)," ungkap Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/04/14443301/10-orang-jadi-tersangka-penyebaran-hoaks-selama-pandemi-covid-19-motifnya