Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama dengan Depok, Pemkot Bekasi Revisi Aturan Sanksi PSBB

Kompas.com - 06/05/2020, 20:58 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sama halnya dengan Kota Depok, Pemerintah Kota Bekasi juga merevisi aturan sanksi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan itu baru saja direvisi pada Rabu (6/5/2020), dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Bekasi.

Dalam aturan revisi ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif.

Baca juga: 3 Penumpang KRL Positif Covid-19, Walkot Bekasi: Interaksi di Kereta Jadi Peringatan

Baik itu sanksi dengan teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, pengamanan barang, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembekuan izin.

Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:

Pasal 5 Ayat (3): Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang harus melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.

Pasal 9 Ayat (3): Mengenai aturan jam kerja, memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran, menyediakan pos kesehatan, ruang transit, ruang karantina dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Pasal 10 Ayat (2): Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Baca juga: Berstatus Positif Covid-19, Tiga Karyawan Ini Masih ke Kantor Pakai KRL

Pasal 11 Ayat (4): Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual.

Pasal 14 Ayat (3): Mewajibkan pembeli menggunakan masker.

Pasal 16 Ayat (2): Dilarang unjuk rasa.

Pasal 16 Ayat (3): Penghentian kegiatan olahraga yang dimaksud pada Ayat (2) huruf C penutupan saran dan prasarana olahraga, yakni stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, tempat kebugaran, tempat billiard, dan larangan kegiatan olahraga.

Pasal 16 Ayat (4): Penghentian kegiatan tempat hiburan, meliputi penutupan sementara tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, bioskop, warung internet, dan pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya.

Pasal 16 Ayat (5): Penghentian kegiatan akademik.

Pasal 18 Ayat (7): Mengharuskan penumpang menggunakan masker.

Pasal 19 Ayat (9): Sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk angkut penumpang dengan ketentuan: penumpang pengemudi memiliki alamat yang sama, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperintukkan bagi keadaan yang gawat darurat.

Pasal 20 ayat (1): memakai masker jika keluar rumah.

Dalam aturan tersebut tertulis, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal-pasal di atas dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com