Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

202 Kendaraan Pemudik Ditahan Polisi, dari Bus hingga Mobil Travel Gelap

Kompas.com - 11/05/2020, 19:14 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah kendaraan berpelat hitam yang dipakai untuk membawa pemudik.

Total kendaraan yang diamankan polisi mencapai 202 unit.

"Polda Metro Jaya dan Jajaran berhasil mengamankan 202 unit kendaraan, terdiri dari bus 11 unit bus, kemudian 112 minibus, 78 mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Ditangkap di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).

Ratusan kendaraan itu diamankan pada pemeriksaan 8-11 Mei. Sambodo mengatakan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2020 yang digelar Polda Metro Jaya.

Baca juga: Supaya Jera, Polisi Akan Amankan Kendaraan Mereka yang Nekat Mudik

Operasi ini diadakan di 18 titik pos pantau yang tersebar di berbagai wilayah.

Dua titik di antaranya berada di Cikampek, Merak, Tol Cibitung dan Cikarang Barat. Sementara 16 titik lainnya berada di wilayah arteri perbatasan dari Tangerang ke arah Jawa Barat.

Polda Metro Jaya dibantu oleh Dishub dan TNI, sengaja menempatkan ke-18 titik ini guna menangkap oknum gelap dan masyarakat yang masih nekat melakukan mudik.

Sebagian besar dari kendaraan yang diamankan itu adalah milik pengusaha travel gelap.

Para travel gelap ini dilaporkan melancarkan aksinya lewat iklan yang disebar melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Lalu, para oknum tidak bertanggung jawab ini akan mengenakan tarif 3-4 kali lipat lebih mahal dari harga normal. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 750.000.

Sambodo juga menyebut, bahwa travel gelap ini menjanjikan perjalanan mudik yang aman kepada penumpang.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Polisi Jaga Sampai Jalur-jalur Tikus

Dari 202 kendaraan yang berhasil ditangkap, oknum travel gelap ini tersebar ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Yogya, Malang, dan Cirebon hampir semua kota (di Jawa) ada tujuannya," imbuh Sambodo.

Untuk memberikan efek jera, para oknum travel gelap akan dijerat dengan pasal hukum serta pasal lainnya. Terlebih jika terdapat pelanggaran kumulatif seperti tidak ada STNK atau SIM pengendara yang mati.

"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tuturnya.

Sambodo juga mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menegaskan larangan mudik yang telah disampaikan oleh Pemerintah.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niat mudik, guna menjaga kesehatan warga yang tinggal di pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com