Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Jera, Polisi Akan Amankan Kendaraan Mereka yang Nekat Mudik

Kompas.com - 11/05/2020, 18:36 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melaporkan bahwa selama tiga hari terakhir, sudah ada lebih dari 202 unit kendaraan yang nekat dibawa masyarakat untuk mudik.

Untuk memberikan efek jera, Sambodo menyebut bahwa pihaknya akan mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut serta memberikan hukuman kepada para oknum pelaku.

"Kendaraan-kendaraan ini akan diamankan dan dikembalikan ke satker masing-masing, kalau masa penahanan sudah selesai, kita akan datakan," kata Sambodo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).

"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, Pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tambah dia.

Baca juga: Mayoritas Travel Gelap yang Bawa Pemudik Terjaring Operasi di Jalur Tikus

Kepolisian bersama Dishub dan TNI meringkus ratusan kendaraan tersebut di 18 titik pos pantau yang tersebar di jalan raya, jalan tol, jalan tikus serta jalan arteri di wilayah Cikampek, Merak, tol Cibitung dan Cikarang Barat, Tangerang hingga Jawa Barat.

Adapun 202 unit kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 unit mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Sambodo mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memiliki pelat nomor polisi berwarna hitam yang dikendarai oleh oknum travel gelap.

Sambodo juga menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan sanksi yang lebih keras kepada pelaku yang kembali mencoba melakukan mengangkut penumpang untuk mudik.

"Kalau tertangkap lagi, akan kita kenakan pasal yang lebih berat di pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal-pasal KUHP terkait dengan pencegahan kerumunan," tuturnya.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Polisi Jaga Sampai Jalur-jalur Tikus

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Sedangkan sebanyak 1.300 penumpang yang ikut menaiki 202 kendaraan tersebut dilaporkan sudah dipulangkan.

Sambodo juga mengimbau kepada para masyarakat untuk lebih bersabar dan menuruti peraturan pemerintah dengan mengurungkan niat mudik.

"Kasihan keluarga yang berada di kampung, jangan sampai kita yang bawa wabah ke sana," pungkas Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com