JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melaporkan bahwa selama tiga hari terakhir, sudah ada lebih dari 202 unit kendaraan yang nekat dibawa masyarakat untuk mudik.
Untuk memberikan efek jera, Sambodo menyebut bahwa pihaknya akan mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut serta memberikan hukuman kepada para oknum pelaku.
"Kendaraan-kendaraan ini akan diamankan dan dikembalikan ke satker masing-masing, kalau masa penahanan sudah selesai, kita akan datakan," kata Sambodo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).
"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, Pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tambah dia.
Baca juga: Mayoritas Travel Gelap yang Bawa Pemudik Terjaring Operasi di Jalur Tikus
Kepolisian bersama Dishub dan TNI meringkus ratusan kendaraan tersebut di 18 titik pos pantau yang tersebar di jalan raya, jalan tol, jalan tikus serta jalan arteri di wilayah Cikampek, Merak, tol Cibitung dan Cikarang Barat, Tangerang hingga Jawa Barat.
Adapun 202 unit kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 unit mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Sambodo mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memiliki pelat nomor polisi berwarna hitam yang dikendarai oleh oknum travel gelap.
Sambodo juga menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan sanksi yang lebih keras kepada pelaku yang kembali mencoba melakukan mengangkut penumpang untuk mudik.
"Kalau tertangkap lagi, akan kita kenakan pasal yang lebih berat di pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal-pasal KUHP terkait dengan pencegahan kerumunan," tuturnya.
Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Polisi Jaga Sampai Jalur-jalur Tikus
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Sedangkan sebanyak 1.300 penumpang yang ikut menaiki 202 kendaraan tersebut dilaporkan sudah dipulangkan.
Sambodo juga mengimbau kepada para masyarakat untuk lebih bersabar dan menuruti peraturan pemerintah dengan mengurungkan niat mudik.
"Kasihan keluarga yang berada di kampung, jangan sampai kita yang bawa wabah ke sana," pungkas Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.