Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Persyaratan Calon Penumpang Garuda Indonesia agar Bisa Terbang

Kompas.com - 12/05/2020, 18:14 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Garuda Indonesia merilis daftar persyaratan pendukung perjalanan untuk calon penumpang yang akan terbang dengan Garda Indonesia di masa larangan mudik.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, maskapai pelat merah tersebut merilis persyaratan terbaru Selasa (12/5/2020) pukul 12.30 WIB.

Secara garis besar, ada empat dokumen atau surat yang harus dilengkapi calon penumpang sesuai dengan Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas

Dokumen pertama adalah surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.

Dalam situs tersebut disebutkan, setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi baik pemerintah atau swasta yang menerangkan calon penumpang melakukan perjalanan ukan untuk tujuan mudik.

Untuk Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, dokumen surat tugas ditandatangani oleh minimal pejabat Eselon 2, dan melaporkan rencana perjalanan termasuk waktu kepulangan.

Sedangkan untuk lembaga swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor dan melaporkan rencana perjalanan juga melampirkan surat pernyataan ditandantangani di atas materai diketahui Lurah atau kepala desa setempat.

Baca juga: Berbeda dengan WNI, WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Sedangkan untuk pasien yang hendak berobat harus melampirkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Untuk orang yang akan melakukan perjalanan karena anggota keluarga meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari tempat keluarga yang meninggal.

Untuk Repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia harus mengurus surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Untuk repatriasi pelajar dan mahasiswa dari luar negeri, pelajar bisa mengurus surat keterangan dari Universitas atau sekolah tempat mereka belajar.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 12 Mei: 5.303 Orang Positif, 1.262 Sembuh

Sedangkan untuk WN Asing tujuan penerbangan diwajibkan sama dengan domisili paspor.

Kemudian Dokumen kedua berisi formulir yang disediakan dalam website Garuda Indonesia yang berisi pernyataan kebenaran data termasuk surat bebas Covid yang menjadi syarat dokumen ketiga.

Dokumen ketiga tertulis, setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Keempat, adalah identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com