DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok untuk kali kedua.
Masa perpanjangan diputuskan selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).
"Untuk perpanjangan kedua PSBB, sudah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020 dan dan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/5/2020) malam.
Perpanjangan PSBB juga berlaku pada hari dan kurun waktu yang sama dengan wilayah Bogor Raya serta Bekasi Raya.
Baca juga: Depok Minta PSBB Diperpanjang Lagi
Sebagai informasi, PSBB tahap pertama di wilayah Bogor-Depok-Bekasi dilakukan pada 15-28 April 2020.
PSBB tahap 2 atau perpanjangan pertama diterapkan pada 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.
Selama pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Depok masih terus mencatat kenaikan kasus, baik kasus positif, ODP, PDP, dan OTG, serta kematian suspect.
Atas dasar hal itu, maka belum ada alasan pemerintah tak memperpanjang PSBB.
Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, keberhasilan PSBB memutus rantai penularan Covid-19 dibuktikan dengan:
a. PSBB terlaksana dengan baik;
b. penurunan jumlah kasus;
c. tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.