Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Beri Kelonggaran Shalat Berjemaah Idul Fitri 1441 H, asalkan....

Kompas.com - 15/05/2020, 06:52 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi kelonggaran bagi umat muslim untuk shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah seperti biasanya.

Hal tersebut termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

Lalu, shalat Ied berjamaah di mana saja dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi di tengah pandemi Covid-19?

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

1. Diperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid, tanah lapang, dan mushala

Pada fatwa nomor II, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, mushala, dan masjid, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terkendali saat Idul Fitri nanti.

Kawasan terkendali yang dimaksud kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Lalu, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan berjamaah seperti biasanya jika tinggal di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).

Baca juga: Shalat Idul Fitri Boleh Berjemaah di Luar Rumah, Ini Syaratnya

2. Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah

Jika kawasan tempat tinggalnya belum terkendali atau masih dalam zona merah maupun zona kuning Covid-19, masyarakat diimbau untuk shalat Idul Fitri di rumah.

“Sebab hal itu demi kemaslahatan masyarakat yang luas,” ujar Wakil Ketu MUI Muhyiddin Junaidi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Pada Fatwa nomor 5 disebutkan, shalat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.

Baca juga: PBNU Imbau Umat Islam Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Shalat ini pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria dewasa. Sisanya, anggota keluarga lainnya yang jadi makmum.

Shalat berjamaah diperbolehkan tanpa khotbah jika jumlah jemaah kurang dari empat orang. Begitu pula jika jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka khotbah saat pelaksanaan shalat Ied bisa ditiadakan.

Junaidi mengatakan, khotbah dilakukan secara opsional. Sebab khotbah dalam shalat Idul Fitri bersifat sunnah.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya

Meski demikian, shalat berjamaah Idul Fitri yang dilakukan baik itu di rumah maupun di masjid, MUI mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.

Panduan khaifat shalat Idul Fitri berjamaah:

Jika shalat Idul Fitri di rumah dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan

"Ash salatu jami'ah".

Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat: Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala

Artinya, Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

Berikut tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri:

1. Mengucapkan takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

2. Membaca doa iftitah.

3. Membaca takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama. Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar.

Artinya, Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah maha besar.

4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan, surat Al-A'la.

5. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.

6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.

7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.

8. Selesai salam, kemudian disunahkan khotbah Idul Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com