Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar secara Virtual Rabu Besok

Kompas.com - 26/05/2020, 14:33 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Lucinta Luna atau Ayluna Putri dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) besok.

"Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada besok 27 Mei 2020, dengan acara pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara PN Jakbar Eko, Selasa (26/5/2020).

Dalam situasi pandemi Covid-19, Eko menyebut, Lucinta tidak akan dihadirkan dalam ruangan sidang.

Baca juga: 10 Artis Terseret Kasus Narkoba dan Psikotropika Sejak Awal 2020, dari Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi

Persidangan akan dilakukan secara virtual atau video conference. Lucinta akan mengikuti sidang dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Mengingat masih dalam keadaan covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maka sidang akan dilakukan secara virtual. Rencana jam 10-11 besok," ucap Eko.

Selain Lucinta, kata Eko, terdakwa lain FLO alias IF turut disidang. FLO berperan sebagai pemasok obat terlarang kepada Lucinta.

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Eko Aryanto. Sementara dua hakim anggota, yakni Marizal dan Purwanto.

Baca juga: Lucinta Luna Konsumsi Narkoba karena Depresi, Polisi: Alasan Klasik

Lucinta Luna sebelumnya diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.

Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.

Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Baca juga: Hasil Tes Rambut: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin

Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Lucinta dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara, untuk FLO alias IF dijerat Pasal 60, Pasal 62 junto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com