JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyusun protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 bagi karyawan dan penumpang kereta api.
"Petugas KAI wajib memakai face shield, terutama (petugas) first line pakai masker juga, sediakan hand sinitizer, terus bersihkan ruang," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, dalam diskusi online bertema Membangun Pemahaman Publik Tentang Tanggung Jawab PT KCI, Sabtu (13/5/2020).
Zulfikri juga mengatakan PT KAI wajib menyediakan ruang isolasi. Ruang isolasi itu untuk mengantisipasi adanya penumpang yang terindikasi terpapar virus corona tipe baru yang menyebabkan Covid-19 selama perjalanan.
Baca juga: Tak Bawa Surat Rapid Test, 104 Penumpang Ditolak Naik Kereta Api
Petugas KAI juga wajib memisahkan penumpang berusia di atas 50 tahun, melakukan pengecekan suhu tubuh tubuh atau kesehatan untuk perjalanan di atas tiga jam.
Bila di tengah perjalanan ada penumpang terjangkit Covid-19, PT KAI berhak menurunkan penumpang di stasiun terdekat.
Berikut protokol kesehatan khusus bagi penumpang kereta antar kota.
Pertama, penumpang wajib mengenakan face shield.
Kedua, penumpang wajib membawa kartu identitas berupa KTP dan surat keterangan bebas Covid-19.
Ketiga, penumpang dianjurkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Terakhir, pihak PT KAI mengimbau agar penumpang memakai baju lengan panjang atau tertutup, serta mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak saat menunggu di stasiun.
Baca juga: Kereta Api Beroperasi Besok, Ini Hal yang Perlu Diketahui Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.