JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru (new normal) nanti.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, face shield (pelindung wajah) untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.
"Penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Catat, Penumpang KAI Wajib Gunakan Masker hingga Face Shield di Era New Normal
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru.
Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.
Baca juga: KAI Siapkan Pedoman New Normal, Penumpang Wajib Pakai Face Shield Sepanjang Perjalanan
Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun. Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.
Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam di dalam kereta. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ujar Joni.
Baca juga: Protokol New Normal, Penjual di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan
Selain pedoman bagi penumpang, ada juga pedoman yang harus dijalankan seluruh awak PT KAI.
Petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di dalam kereta juga wajib memakai alat pelindung diri (APD).
APD tersebut berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
**Artikel ini sudah tayang sebelumnya dengan judul "Catat, Penumpang KAI Wajib Gunakan Masker hingga Face Shield di Era New Normal" (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.