Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Siapkan Pedoman New Normal, Penumpang Wajib Pakai Face Shield Sepanjang Perjalanan

Kompas.com - 29/05/2020, 16:27 WIB
Tria Sutrisna,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan pedoman bagi pegawai dan penumpang KA Jarak Jauh untuk diterapkan pada saat kenormalan baru (New Normal).

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus menjelaskan, pedoman tersebut sebagai bentuk adaptasi pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik.

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Dalam pedoman tersebut, lanjut Joni, sepanjang perjalanan para penumpang juga akan diwajibkan menggunakan face shield hingga keluar dari area stasiun.

Baca juga: Penjelasan PT KAI soal Regulasi Calon Penumpang di Masa PSBB

Setiap orang yang akan memasuki area stasiun juga diharuskan menggunakan masker dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celsius.

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang di atas kereta setiap tiga jam sekali.

Jika ada penumpang yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat akan langsung dipindahkan ke ruang isolasi yang ada di dalam kereta.

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Perlukah Masyarakat Menggunakan Face Shield?

Menurut Joni, pada saat kenormalan baru pembelian tiket KA Jarak Jauh diutamakan melalui layanan online.

Loket di area stasiun hanya akan difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

"Ini untuk meminimalisir kontak fisik antara penumpang dan petugas," ungkap Joni.

Adapun saat melakukan boarding para penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri.

Baca juga: Cerita Penjual Gudeg di Yogyakarta Jualan Saat Pandemi, Tetap Laris karena Gunakan Face Shield

Nantinya, petugas di area stasiun maupun di dalam kereta juga akan dibekali alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan dan face shield.

Joni menegaskan bahwa, pedoman New Normal baru akan berlaku ketika KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan menunggu perkembangan penerapan pembatas sosial berskala besar (PSBB) di berbagai wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com