Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Nilai Disdik Diskriminatif dan Tak Adil Soal Jalur Zonasi PPDB

Kompas.com - 24/06/2020, 22:21 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai tidak adil dan diskriminatif.

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco, mengemukakan hal itu dalam rapat di Komisi E dengan sejumlah orangtua murid dan Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Basri mengatakan indikasi diskriminatif dan tidak adil itu tampak dalam juknis jalur zonasi. Dalam juknis itu tertulis jika kuota zonasi telah penuh maka diseleksi berdasarkan usia dimulai dari yang tertua.

Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.

Baca juga: Masalah Kependudukan Banyak Dikeluhkan Warga Saat PPDB 2020 di Jakarta Utara

"Menurut saya Bapak-Ibu sesuai permendikbud ini diskriminatif dan ini tidak adil. Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri dalam rekaman rapat itu yang diterima dari Humas DPRD.

Pada Pasal 25 Permenbud tertulis seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.

"Poinnya dalam pasal 24 25 jelas sekali diterangkan bahwa seleksi pakai zonasi kemudian jarak, baru umur. Dan juknis Ibu hari ini Ibu hilangkan satu, dari zonasi langsung umur, jarak Ibu tidak pedulikan," kata Basri.

Ia juga keberatan dengan pengurangan kuota jalur zonasi di Jakarta yang hanya 40 persen. Padahal dalam Permendikbud Nomor 44, kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.

"Dalam aturan yang Ibu buat itu 40 persen. Ini melanggar permendikbud, berarti, menurut saya, ini tidak boleh diberlakukan dan cacat hukum, harus dievaluasi," kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Berikut adalah kuota masing-masing jalur untuk PPDB SMP dan SMA di Jakarta:

  • Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

PPDB SMK:

  • Afirmasi: kuota 35 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Prestasi: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sertifikat prestasi
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com