JAKARTA, KOMPAS.com - Dua posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang ada di Jakarta Utara menerima ratusan keluhan warga.
Sebanyak 330 keluhan diterima Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah I dan 271 keluhan di Wilayah II.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, kebanyakan keluhan tersebut terkaut dengan masalah kependudukan.
Salah satu masalah kependudukan yang dialami warga yang ingin mendaftarkan anak mereka ke sekolah adalah NIK (nomor induk kependudukan) yang belum tervalidasi.
"NIK mereka bukannya enggak terdaftar tapi belum tervalidasi atau belum di-update istilahnya," kata Edward dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dimulai Besok
Belum tervalidasinya NIK rata-rata terjadi karena perubahan data kependudukan atau perubahan domisili yang sejatinya harus dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri setiap enam bulan sekali.
Sementara kebijakan zonasi yang berlaku bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah minimal satu tahun sebelum atau paling lambat 1 Juni 2019.
"Keluhan lainnya ada juga seperti perubahan nama sesudah waktu yang telah ditentukan atau tanggal lahir di kartu keluarga tidak sesuai akta," ujar Edward.
Edward menambahkan, pihaknya telah menugaskan dua orang di setiap posko untuk mengatasi keluhan-keluhan tersebut.
"Kami hanya bantu klarifikasi aktivasi NIK, makanya harus ada Tim UPTIK (Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi) Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk akses jaringan ke Kemendagri," kata Edward.
Edward juga mengimbau kepada warga yang ingin aktivasi NIK dalam PPDB bisa menggunakan Layanan Halo Dukcapil Kemendagri dengan call center 1500537 dan WhatsApp 08118005373.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.