JAKARTA, KOMPAS.com - Wisit Budi Susetyo (60) mengunjungi posko aduan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di kantor Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Warga RT 012/RW 03 Kelurahan Petamburan itu datang dengan keprluan meminta klarifikasi terkait status kependudukan anak bungsunya yang tidak tercatat di Data Warga.
"Saya mengecek anak saya yang bungsu enggak masuk. Makanya saya (ke sini) klarifikasi. Sudah dijawab dan dijelaskan. Alhamdulillah sudah paham," ujar Wisit kepada Kompas.com.
Di posko, Wisit menerima penjelasan dan sosilasisai dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Petamburan Muhammad Fahri.
Baca juga: Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga
Ia menerima penjelasan bahwa program penataan kependudukan bertujuan agar pemerintah tepat sasaran.
"Kalau sudah tidak tinggal di sini, seyogiyanya harus pindah dari kelurahan ini, lalu melapor ke lokasi baru. Bagus juga, sih," tutur dia.
Untuk solusi anak ketiganya yang tidak terdaftar meski masih tinggal bersama di Petamburan, Wisit mengatakan, laporannya telah terdata dan akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak kelurahan.
Secara keseluruhan, Wisit merasa puas dengan adanya posko pengaduan ini. Ia juga mengapresiasi petugas dukcapil kelurahan yang melayani aduan warga.
Baca juga: Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor
Ia turut mengajak warga lain untuk melaporkan status kependudukan mereka, khususnya yang tempat tinggalnya saat ini tidak lagi sesuai dengan yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).
"Dalam satu sisi lain, KTP itu sangat penting, ya. Karena NIK KTP itu banyak berkaitan dengan data penting, termasuk data covid, vaksinasi, nyambung semua. Seandainya dipindahkan ke tempat lain harus diurus semua," celetuk Wisit.
"Kalau enggak diurus, nanti hilang. Belum lagi data STNK, mobil atau kendaraan. Kalau pindah KTP harus ganti, ada biaya juga," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.