JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengunjungi posko aduan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di kantor Kelurahan Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2024).
Pantauan Kompas.com, posko itu berada di tenda putih yang dilengkapi meja dan kursi panjang, serta dua kursi untuk warga.
Di sana, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Petamburan Muhammad Fahri tampak memberikan sosialisasi kepada warga yang datang.
"Ini posko pengaduan penataan dan penertiban kependudukan yang sesuai dengan domisili di DKI Jakarta. Tujuannya agar kami tepat sasaran, akurat, dan terukur biar data sesuai de facto dan de jure," ujar Fahri kepada wartawan.
Baca juga: Antisipasi Dampak Penonaktifan NIK, Fraksi PSI Minta Posko Aduan di Kelurahan Dioptimalkan
Selain itu, penataan dan penertiban data kependudukan ini juga bertujuan agar warga lebih sadar untuk tertib administrasi serta berdomisili sesuai dengan data kependudukannya.
Menurut Fahri, banyak warga yang belum memahami hal ini. Di situlah, posko berperan untuk memberikan sosialisasi.
"Kasih pengertian, penjelasan. Apa sih program pemerintah tentang penataan soal kependudukan. Misalnya, apa dia tinggal di Petamburan sesuai data kependudukannya? Apakah warga tinggal, tapi kependudukannya tidak harus melapor?" tutur dia.
Baca juga: Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan
Selain itu, Fahri dan jajarannya juga menerima aduan warga yang status NIK-nya masuk daftar penataan.
Sejauh ini, kata Fahri, ada lima warga yang datang ke posko karena domisilinya tak sesuai KTP.
Untuk selanjutnya akan ada sosialisasi dari kelurahan terkait program ini. Hal itu akan dilakukan bersama lurah, ketua RT, ketua RW, perwakilan warga, pihak-pihak terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dawis, serta kasie pemerintahan.
Ada beberapa tahap yang harus dilakukan apabila domisili saat ini tidak sesuai dengan data di KTP.
Pertama, warga datang ke kelurahan tempat asal dan mengisi formulir F102. Di sana, akan diarahkan untuk pengisian NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga (KK), dan tandatangan.
Setelah itu, ada formulir F103. Sama seperti formulir sebelumnya, warga harus mengisi nama lengkap, nomor KK, dan tandatangan.
Baca juga: Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan
Bedanya, warga juga mengisi alamat asal, alamat tujuan, serta berapa orang yang ikut pindah.
"Nanti diberikan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Sesuai dengan alamat baru," ujar Fahri.
Setelah itu, warga juga harus mendatangi kelurahan di tempat tinggal baru untuk melapor ke bagian dukcapil. Kemudian, mengisi formulir jaminan.
"Siapa jaminannya? Apakah sesuai? Apakah rumah sendiri, kontrak, atau menumpang? Pemerintah DKI Jakarta ingin (catatan dukcapil) tepat sasaran dan terukur," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.