Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Kompas.com - 19/04/2024, 10:32 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, permohonan keberatan dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.

“Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Alasan Warga Masih Numpang KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Menurut Budi, verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan pemohon masih tinggal serta beraktivitas di Jakarta atau tidak.

“Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal di domisilinya dan sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan,” kata Budi.

Di sisi lain, Dukcapil akan langsung menyarankan warga mengurus perpindahan kependudukan, apabila sudah tidak tinggal di Jakarta.

"Kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan ke domisili yang sekarang," imbuh Budi.

Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.

Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.

Baca juga: Cerita Warga Numpang KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Terkini, Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memulai tahapan penonaktifan NIK warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah.

Hal tersebut dilakukan karena kewenangan menonaktifkan NIK warga berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Menurut Budi, penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, warga beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus juga akan dinonaktifkan.

Baca juga: Tak Lagi Dapat Privilege KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Berdasarkan data yang dicatatkan Budi, akan ada 92.432 warga DKI jakarta yang NIK-nya bakal dinonaktifkan.

“Yang meninggal terdampak penonaktifan NIK 81.119. Kemudian RT yang sudah tidak ada 11.374 warga,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com