JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, permohonan keberatan dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
“Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan Dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Alasan Warga Masih Numpang KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta
Menurut Budi, verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan pemohon masih tinggal serta beraktivitas di Jakarta atau tidak.
“Kalau memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal di domisilinya dan sehari-hari di sana, kami akan keluarkan dari program penataan,” kata Budi.
Di sisi lain, Dukcapil akan langsung menyarankan warga mengurus perpindahan kependudukan, apabila sudah tidak tinggal di Jakarta.
"Kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan ke domisili yang sekarang," imbuh Budi.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Baca juga: Cerita Warga Numpang KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terkini, Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memulai tahapan penonaktifan NIK warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah.
Hal tersebut dilakukan karena kewenangan menonaktifkan NIK warga berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Menurut Budi, penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, warga beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus juga akan dinonaktifkan.
Baca juga: Tak Lagi Dapat Privilege KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang
Berdasarkan data yang dicatatkan Budi, akan ada 92.432 warga DKI jakarta yang NIK-nya bakal dinonaktifkan.
“Yang meninggal terdampak penonaktifan NIK 81.119. Kemudian RT yang sudah tidak ada 11.374 warga,” kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.