Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2020, 08:59 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 439 jenazah dimakamkan dengan menggunakan mekanisme protokol Covid-19 selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga 27 Juni 2020.

Data itu diperoleh dari situs web resmi tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).

Berdasarkan data tersebut, pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada 14 Juni 2020, yaitu sejumlah 30 jenazah. Sementara paling sedikit terjadi pada 16 Juni dengan jumlah pemakaman sebanyak 10 jenazah.

Baca juga: Jenazah Tertukar, Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Surabaya Diwarnai Tangis Histeris

Rata-rata jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 mencapai 19 hingga 20 jenazah per hari.

Bila dihitung data pemakaman dari awal Covid, maka 3.013 orang telah dimakamkan dengan protokol tersebut.

Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama PSBB masa transisi: 

  • 5 Juni : 18 jenazah
  • 6 Juni : 21 jenazah
  • 7 Juni : 19 jenazah
  • 8 Juni : 22 jenazah
  • 9 Juni : 22 jenazah
  • 10 Juni : 15 jenazah
  • 11 Juni : 15 jenazah
  • 12 Juni : 21 jenazah
  • 13 Juni : 17 jenazah
  • 14 Juni : 30 jenazah
  • 15 Juni : 17 jenazah
  • 16 Juni : 10 jenazah
  • 17 Juni : 22 jenazah
  • 18 Juni : 16 jenazah
  • 19 Juni : 15 jenazah
  • 20 Juni : 25 jenazah
  • 21 Juni : 18 jenazah
  • 22 Juni : 28 jenazah
  • 23 Juni : 27 jenazah
  • 24 Juni : 12 jenazah
  • 25 Juni : 12 jenazah
  • 26 Juni : 22 jenazah
  • 27 Juni : 15 jenazah


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Ada sejumlah jenazah yang masih menunggu jadwal dan hasil tes tetapi meninggal dunia.

"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.

Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
  2. APD (Alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Megapolitan
Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Megapolitan
Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Megapolitan
Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi 'Online', Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi "Online", Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Megapolitan
Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana 'Nyalon' Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana "Nyalon" Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Megapolitan
Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Megapolitan
Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Megapolitan
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Megapolitan
Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan 'Debt Collector' Saat Suami di Luar Kota

Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan "Debt Collector" Saat Suami di Luar Kota

Megapolitan
Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Megapolitan
'Debt Collector' di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

"Debt Collector" di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

Megapolitan
Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, 'Debt Collector' Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, "Debt Collector" Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Megapolitan
Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Megapolitan
Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com