JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 439 jenazah dimakamkan dengan menggunakan mekanisme protokol Covid-19 selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga 27 Juni 2020.
Data itu diperoleh dari situs web resmi tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Berdasarkan data tersebut, pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada 14 Juni 2020, yaitu sejumlah 30 jenazah. Sementara paling sedikit terjadi pada 16 Juni dengan jumlah pemakaman sebanyak 10 jenazah.
Baca juga: Jenazah Tertukar, Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Surabaya Diwarnai Tangis Histeris
Rata-rata jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 mencapai 19 hingga 20 jenazah per hari.
Bila dihitung data pemakaman dari awal Covid, maka 3.013 orang telah dimakamkan dengan protokol tersebut.
Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama PSBB masa transisi:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Ada sejumlah jenazah yang masih menunggu jadwal dan hasil tes tetapi meninggal dunia.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.