Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama di Indonesia, WNA Perancis yang Eksploitasi Seksual 305 Anak Kerap Berpindah Hotel

Kompas.com - 09/07/2020, 20:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Dirjen Imigrasi telah memeriksa dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) asal Perancis, FAC alias Frans (65), pelaku eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, berdasarkan data yang didapatnya, pelaku diketahui datang ke Indonesia sejak 2015 lalu.

"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020)

Baca juga: Polisi Tangkap WNA Prancis yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 305 Anak di Bawah Umur

Di Indonesia, pelaku diketahui menggunakan visa turis. Dia kerap berpindah-pindah hotel di kawasan Jakarta selama tiga bulan terakhir.

"Dia sebagai turis dan selama tiga bulan terakhir April sampai Juni 2020. Sejak pandemi Covid-19, dia di Indonesia pindah dari hotel ke hotel. Untuk visanya juga sudah habis dan (tidak diperpanjang), alasannya Covid 19," kata Nana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap FAC alias Frans (65) karena telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual kepada 305 anak di bawah umur di beberapa hotel kawasan Jakarta.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual ke 305 Anak, WNA Prancis Iming-imingi Korban Jadi Model

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.

Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku.

Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

"Sebanyak 305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.

Baca juga: Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis di Jakarta Mayoritas Anak Jalanan

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com