Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online di Tangsel Boleh Angkut Penumpang, Termasuk di Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 16/07/2020, 05:05 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang di semua wilayah, termasuk di zona merah Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Purnama Wijaya menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pembatasan atau larangan bagi ojek daring mengangkut dan mengantar penumpang di zona merah atau wilayah tertentu.

Dia mengklaim, hal itu karena status wilayah Tangsel sudah menurun menjadi resiko sedang atau zona oranye penyebaran Covid-19

"Tangerang Selatan kan kita sudah menurun statusnya (risiko penyebaran Covid-19). Tidak ada (larangan ke zona merah)," ungkap dia.

Baca juga: Izin Sekolah di Tangsel Bisa Dicabut jika Gelar Belajar Tatap Muka

Menurut dia, izin bagi ojek daring mengangkut penumpang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam Pasal 17 Ayat (5) beleid tersebut tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang.

"Yang penting harus memenuhi protokol Covid-19, menyediakan hand sanitizer, haircap dan pakai penyekat," ujar Purnama, Rabu (14/7/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Wacanakan Bantu Perangkat dan Internet bagi Siswa Miskin Belajar dari Rumah

Seperti diketahui, beberapa kota lain menerapkan kebijakan yang melarang ojek daring untuk mengangkut penumpang di zona merah Covid-19 di wilayahnya.

Salah satunya di Kota Depok yang melarang ojek daring mengangkut penumpang di lima wilayah RW karena berstatus zona merah.

Hal itu karena pada lima RW itu terdapat pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Begitu juga di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi yang mewajibkan apliktor untuk mengatur peta operasional. Penjemputan atau pengantaran penumpang di zona merah Covid-19 tidak diizinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com