Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Ingub, Anies Minta Jajarannya Kembangkan Ekosistem Kesenian di Jakarta

Kompas.com - 29/07/2020, 11:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta. Ingub Nomor 45 tahun 2020 itu diteken oleh Anies pada 17 Juli 2020.

Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten sekretaris daerah, wali kota, bupati, badan pengelolaan aset daerah, dinas, camat, lurah, hingga biro kerja sama daerah untuk melaksanakan kegiatan berkesenian di Ibu Kota.

"Mendukung dan melaksanakan kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian di Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Ingubnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pengawas Kurang, Kadisnaker DKI Meminta Perkantoran di Jakarta Aktif Laporkan Kasus Covid-19

Para asisten kepala daerah diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian oleh perangkat daerah.

Kepada para wali kota di lima wilayah dan bupati di Kepulauan Seribu, Anies meminta mereka memetakan potensi dan kebutuhan penciptaan dan pembangunan ekosistem berkesenian di wilayah masing-masing.

"Juga memfasilitasi kegiatan pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kesenian di wilayah masing-masing," kata Anies.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI, Anies menginstruksikan untuk memetakan aset yang dapat digunakan untuk pembangunan gedung kesenian, baik gedung pertunjukan maupun eksibisi.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di DKI Meningkat Drastis Sepekan Terakhir

"Lalu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI diminta menyediakan media untuk digitalisasi kegiatan kesenian," ungkap Anies.

Kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dia diminta untuk memasarkan produk kesenian dengan sasaran pengelola tempat hiburan, tempat wisata atau rekreasi, tempat makan, penginapan, dan agen perjalanan.

Selanjutnya, ada enam intruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan di antaranya meningkatkan kegiatan pelatihan, pengembangan, dan pendayagunaan kesenian dan melaksanakan kegiatan festival kesenian; mengelola pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki; serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesenian.

Baca juga: PT Antam Bantah Ada Karyawan Positif Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes DKI

Kegiatan kesenian dapat memanfaatkan fasilitas taman yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta gelanggang olahraga di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diminta melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas latihan kesenian di rumah susun," ucap Anies.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI diinstruksikan meningkatkan wawasan kesenian peserta didik, memberikan apresiasi bagi peserta didik yang berprestasi di bidang kesenian, dan memperbanyak lomba atau kompetisi kesenian.

"Biaya yang diperlukan untuk Instruksi Gubernur ini dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja atau unit kerja perangkat daerah masing-masing," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com