Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren Ditembak Polisi

Kompas.com - 12/08/2020, 17:40 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penambret seorang lansia berusia 94 tahun dengan modus bertanya alamat ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Babakan, Kota Tangerang.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan bahwa satu dari dua pelaku penjambretan tersebut ialah RZ (22), warga Babakan, Kota Tangerang.

Dia ditangkap setelah ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan untuk melarikan diri.

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya, yakni NI (51) yang merupakan penadah hasil penjambretan tersebut.

"RZ sendiri pelaku (pasal) 363, dan MI adalah pelaku 480 atau penadahnya. Tidak ada hubungan keluarga antara tersangka satu dan kedua," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Bermodus Tanya Alamat, 2 Pria Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren

Menurut Riza, RZ nekat menjambret perhiasan yang digunakan korban, yakni Sopiah (94) karena tidak memiliki pekerjaan.

Perhiasan yang berhasil dirampas pelaku kemudian dijual kepada NI selaku penadah dengan harga Rp 3 Juta.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Hasil penjualannya Rp 3 juta," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Saat beraksi, kata Riza, EF dan rekannya yang masih dalam pencarian menghampiri Sopiah yang saat itu sedang membersihkan jalan di depan rumahnya.

Baca juga: Warkop di Pondok Aren Tangsel Sediakan Internet Gratis Bantu Siswa Belajar Daring

Melihat kondisi di lokasi cukup sepi, EF pun turun dari motor dan kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Pada saat korban lengah, pelaku pun langsung merampas perhiasan berupa kalung yang digunakan korban dan kemudian melarikan diri.

"Pelaku menarik perhiasan emas jenis kalung dari leher korban," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka RZ dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP karena berperan sebagai pelaku pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

"Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah," ucap dia.

Sebelumnya, viral video Seorang perempuan lansia berusia 94 tahun di Pondok Aren, Tangsel menjadi korban penjambretan dua pria yang menggunakan sepeda motor.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat dua pria yang naik sepeda motor. Satu orang di antaranya turun dan menghampiri korban yang tengah menyapu jalan di depan rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku terlihat merampas sesuatu dari korban dan langsung melarikan diri bersama rekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com