JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu melakukan sejumlah mekanisme agar dapat mencairkan dana cadangan daerah (DCD).
Menurut Judis, Anies perlu berkirim surat ke DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai permintaan penggunaan dana cadangan.
Dana cadangan sebesar Rp 1,4 triliun ini diketahui bakal digunakan untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Kemungkinan Gunakan Dana Cadangan Rp 1,4 Triliun untuk Penanganan Covid-19
"Pak Anies harus berkirim surat ke DPRD meminta persetujuan untuk dibahas dan menjelaskan ke DPRD untuk apa saja. Lalu DPRD memberikan persetujuan, sudah cair. Dananya ada di Bank DKI," kata Judis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Bapemperda beranggapan, untuk pencairan dana cadangan tak perlu dengan pencabutan atau revisi Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
Pasalnya, Bapemperda menilai bahwa Perda tersebut sudah sesuai dan menjadi landasan adanya dana cadangan DKI.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Dana Cadangan Bisa Digunakan untuk Tangani Covid-19 Tanpa Harus Revisi Perda
"Saya sampaikan di situ bahwa di dalam Perda 10 tahun 1999 itu sudah diatur mekanisme penggunaannya kalau memang dana cadangan itu mau digunakan. Sebenarnya semua sudah diatur kegunaannya untuk apa, bagaimana penggunaannya, melalui mekanisme apa itu sudah diatur," kata dia.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI ini berujar, dana cadangan bisa digunakan dengan sejumlah alasan.
Pertama ketika keadaan darurat seperti saat ini, pandemi Covid-19, yang menyebar ke seluruh penjuru di Ibu Kota.
"Terus kemudian kedua untuk kegiatan-kegiatan strategis, jadi itu kegunaannya bisa digunakan untuk dua kegiatan itu," tuturnya.
Dalam rapat paripurna pada Senin (14/9/2020) lalu, Anies menyampaikan bahwa Perda tentang Dana Cadangan Daerah tak lagi relevan dengan pelaksanaan pembangunan untuk DKI Jakarta.
Sementara dalam situasi saat ini, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi.
Sehingga Pemprov DKI meminta agar Perda tersebut dicabut.
"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020. Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020," kata Anies.
Ia juga menyebutkan bahwa dana cadangan daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
"Hal ini karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk program dan kegiatan yang anggarannya akan dibebankan melebihi satu tahun anggaran, dapat dilakukan melalui mekanisme tahun jamak atau multiyears," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.