Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot Hanya Bisa Angkut 5 Penumpang Saat PSBB Jakarta, Melanggar Kena Sanksi hingga Rp 150 Juta

Kompas.com - 21/09/2020, 16:25 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi kapasitas penumpang angkutan kota (angkot) hanya lima orang selama penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, bahwa transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang.

Mengacu pada peraturan 50 persen ini, maka jumlah penumpang maksimal dalam sekali perjalanan angkot adalah lima orang ditambah dengan seorang sopir.

Adapun jumlah penumpang angkot saat kondisi normal adalah 11 orang.

"Enggak mungkin yang daya angkutnya 7 orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3.5 orang tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas. Jadi total 5 penumpang dan 1 sopir," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Satgas Sebut Puskesmas dan Ambulans di Jakarta Kewalahan Tangani Pasien Covid-19

Pembatasan penumpang ini bertujuan agar penumpang bisa saling menjaga jarak aman di dalam angkot demi meminimalkan penularan corona.

Ia menjelaskan, dengan jumlah maksimal 5 penumpang selama PSBB ini, maka pengaturan tempat duduk penumpang adalah 2 orang di bangku sisi kiri dan 3 orang di bangku sebelah kanan.

Bila pengemudi melanggar, maka bakal disanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Sesuai dengan pergub 79 Tahun 2020 sanksi diberikan kepada perusahaan dalam hal ini kepada operator angkutan umumnya," kata Syafrin.

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Jakarta, Terbanyak di Cengkareng Timur

Ia melanjutkan, Pemprov DKI masih bisa memaklumi bila pengemudi angkot melakukan pelanggaran pertama.

Selanjutnya operator bakal dikenakan sanksi yustisi kalau tetap ngotot dan  tidak mau memangkas jumlah penumpang.

Sanksinya denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 150 Juta.

"Begitu ada pelanggaran ini langsung kita beri teguran. Jadi sesuai pergub 79 sekali melanggar diberikan teguran pertama. Jika operator tersebut tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Yang kedua otomatis progresif Rp 100 juta, maksimum Rp 150 juta," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com