JAKARTA, KOMPAS.com - Denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi oleh jajaran Polda Metro Jaya selama 13 hari, periode 14 sampai 26 September 2020 mencapai Rp 282.520.000.
Operasi Yustisi tersebut menyasar masyarakat yang masih bandel tak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Operasi Yustisi diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DKI Jakarta 26 September: 1.052 Kasus Baru, 2 Pasien Meninggal
"Ada 1.434 orang yang dikenakan sanksi denda administratif, sehingga total denda yang terkumpul adalah Rp 282.520.000," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (27/9/2020).
Tak hanya sanksi administratif, para pelanggar lainnya juga dikenakan sanksi sosial, teguran tertulis, maupun teguran lisan.
Tercatat sebanyak 46.270 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 5.862 pelanggar dikenakan sanksi teguran lisan, dan 23.331 dijerat sanksi kerja sosial.
"Sehingga total pelanggar yang terjaring operasi yustisi selama 13 hari adalah 77.041 orang," ujar Yusri.
Diberitakan sebelumnya, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.
Adapun, aturan sanksi di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi para pelanggar berupa sanksi administratif maksimal Rp 250.000 atau kerja sosial selama 60 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.