TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 11 pasangan muda tanpa identitas pernikahan yang menginap di Hotel RedDoorz, Parung Serab, Ciledug Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, pengamanan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena keberadaan hotel diduga sebagai tempat prostitusi.
"Dari hasil pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut ada indikasi untuk prostitusi. Kemudian dilakukan operasi Perda 8 ditemukan 11 pasangan tanpa identitas pasangan resmi, jadi kita gelandang ke Satpol PP," ujar Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Imbas Hujan Deras Minggu Malam, 10 Ruas Jalan di Jakarta Masih Banjir
Ghufron mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Dari 11 pasangan yang diamankan, terdapat pasangan yang masih berusia belasan tahun.
"Variatif, ada yang 17-18, ada yang 20-an. Hitungannya masih muda-muda," tutur Ghufron.
Setelah diamankan, belasan pasangan muda tanpa identitas pernikahan tersebut kemudian ditindak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Awalnya, tutur Ghufron, 11 pasangan muda tersebut akan dikirim ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang.
Namun Rumah Singgah masih digunakan untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19, akhirnya 11 pasangan tersebut diserahkan ke keluarga mereka masing-masing.
"Akhirnya kita serahkan ke keluarga, kita panggil keluarganya, kita minta buat surat pernyataan. Kita kembalikan ke orangtua," kata dia.
Ghufron mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang memanggil pihak Hotel RedDoorz yang diduga menjadi tempat prostitusi tersebut untuk didengar keterangannya hari ini.
Satpol PP, lanjut Ghufron, akan mendengar kesaksian apakah pihak hotel dengan sengaja melakukan pembiaran dari aktivitas pasangan muda tanpa identitas pernikahan menginap di tempat tersebut.
"Nanti kita melakukan pengecekan apakah tidak ada filter untuk menginap di situ, tidak ditanyakan dulu terkait hubungan, sejauh mana keterlibatan hotel," kata dia.
Apabila terbukti hotel melakukan pembiaran aktivitas yang diduga prostitusi tersebut, lanjut Ghufron, maka sanksi tertinggi adalah pencabutan izin hotel.
"Nanti kalau misalnya hasil klarifikasi pengelola hotel terbukti melakukan pembiaran, kalau memang ada indikasi itu kita cabut izinnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.