Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Wali Kota Tangerang Minta Presiden Tangguhkan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 20:14 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan alasan dia mengirim surat meminta presiden Joko Widodo untuk menangguhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya pikir begini kita kan sebagai pemda ini tentu harus menanggapi berbagai aspirasi masyarakat yang ada di lingkungan," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/10/2020).

Arief mengatakan, aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu meminta pencabutan UU Cipta Kerja ditampung kemudian disampaikan ke Presiden dalam bentuk surat.

"Apa yang terjadi pada tanggal 8 sebagai puncak penyampaian aspirasi itu kami pemkot tangerang mengambil sikap aspirasi itu dengan menyampaikan surat ke pak presiden," kata dia.

Baca juga: Imbas Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kereta MRT Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB

Arief juga mengatakan surat yang dia kirimkan ke Presiden bukan pertama kali. Hal tersebut juga dilakukan oleh kepala daerah-kepala daerah di wilayah lain.

"Kan sama halnya dengan (kepala daerah di) Jawa Barat dan Jawa Timur," ujar dia.

Sebelumnya, Arief Wismansyah mengirim surat pertimbangan penangguhan Undang-undang Cipta Kerja kepada presiden Joko Widodo.

Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker yang ditandatangani Arief 9 Oktober 2020 langsung ditunjukan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Polisi Temukan Bola Kasti Diduga Berisi Cairan Kimia Saat Demo Berujung Rusuh

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.

Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief mengatakan agar presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menangguhkan Undang-undang tersebut.

"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com