JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa pengembang Melati Residence terkait kasus turap perumahan Melati Residence longsor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.
Pengembang Melati Residence dipanggil dan periksa polisi pada Senin (19/10/2020) lalu pukul 10.00 WIB.
“Pengembang sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol R Eko Mulyo, Rabu sore. Pengembang Melati Residence saat ini berstatus sebagai saksi.
Polisi masih menyelidiki soal longsornya turap milik perumahan Melati Residence itu.
Baca juga: Dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk Jelaskan Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Tak Hadir
Pengembang Melati Residence pada Senin lalu juga dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri rapat di DPRD pada Selasa kemarin. Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah mengatakan, pengembang Melati Residence tak menghadiri rapat bersama Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan dinas-dinas terkait di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa siang.
Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada 10 Oktober 2020. Banjir disebabkan turap milik perumahan Melati Residence setinggi 12 meter longsor dan menutup aliran sungai yang ada di bawahnya. Turap yang longsor itu juga menimpa sejumlah rumah warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.