BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti memastikan hasil rapat soal kenaikan upah minimum kota (UMK) akan diserahkan ke Wali Kota hari ini, Rabu (18/11/2020).
Hasil rapat tersebut merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang menyatakan UMK tahun 2021 naik 4,21 persen.
"Kita sudah rampung di angka 4,21 persen dalam rapat kemarin. Ini saya sekarang lagi urus surat-suratnya," kata Ika saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Nantinya surat rekomendasi kenaikan UMK 4,21 persen akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditandangani. Setelah itu, Wali Kota akan memberikan surat rekomendasi itu ke pejabat tingkat Pemprov Jawa Barat.
Di tingkat akhir, Gubernur Jawa Barat yang akan mengetuk palu guna mengesahkan UMK kota Bekasi.
Di saat yang sama, anggota Depeko Unsur Serikat Pekerja, Rudolf mendesak agar keputusan kenaikan UMK sebesar 4,21 persen segera diproses pemerintah.
Dia berharap surat rekomendasi tersebut diserahkan ke pemerintah pusat agar bisa disahkan pala 21 November 2020 mendatang.
Baca juga: Lobi-lobi Setengah Kamar Pemkot Bekasi dengan Buruh Hingga Disepakati UMK Rp 4,7 Juta
"Kami ingin cepat-cepat diajukan rekomendasi ke Provinsi hari ini sesuai dengan rapat tadi malam. Bahwa setelah pak Wali Kota tanda tangani kita mau kawal agar berita acara tersebut ke Provinsi," kata dia.
Untuk diketahui, kenaikan UMK kota Bekasi naik sebesar 4,21 persen. Keputusan itu merupakan hasil voting dalam rapat Depeko setelah forum mengerucutkan angka kenaikan UMK menjadi 4,21 persen dan 5,03 persen.
Jika naik 4,21 persen, maka UMK tahun depan akan naik sekitar Rp 193.000. Jika ditotal, maka UMK tahun 2021 diperkirakan mencapai angka Rp 4.782.934.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.