Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih, Petugas yang Akan Datangi

Kompas.com - 09/12/2020, 11:01 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

(1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

(2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

(3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:

a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasiendilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.

(4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:
a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan
c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Pasal 73

(1) Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
(4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com