JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan pihaknya akan tetap melayani hak pilih pasien Covid-19.
Caranya, petugas yang akan mendatangi mereka baik di rumah sakit maupun yang sedang isolasi mandiri di rumah.
“Kami mendatangi mereka di rumah, memilih (langsung) di tempat (rumah),” ujar Arief saat memantau pelaksanaan Pilkada 2020 di perumahan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: IDI Sebut Petugas yang Datangi Pasien Covid-19 Bisa Terpapar, Ini Respons KPU
Untuk warga yang dirawat di rumah sakit, KPU akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Apakah pemilihan mungkin dilakukan di sebuah tempat terpusat yang bisa disediakan rumah sakit. Atau, langsung dilayani di kamar.
“Tapi apakah kami (petugas KPU) langsung masuk kamar, atau ada petugas (rumah sakit) yang menghubungkan itu, harus ada koorinasi dengan pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Pasalnya, Arief menekankan bahwa semua masyarakat yang memiliki hak suara, harus dilayani oleh KPU.
“Memilih itu adalah hak, kalau tidak menggunakan ya tidak apa-apa, tapi KPU harus melayani, karena ini adalah hak konstitusional,” ujar dia.
Baca juga: Jangan Sampai Suaramu Tak Sah, Simak Aturan Mencoblos Surat Suara pada Pilkada 2020
Pilkada serentak 2020 digelar hari ini. Sebanyak 270 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serempak pada Rabu (9/12/2020).
Untuk memantau jalannya pemilihan, Ketua KPU Arief Budiman melakukan kunjungan ke TPS 23, TPS 01 dan TPS 30 di kawasan Perumahan Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Arief mengatakan bahwa dari ketiga TPS yang dikunjungi, semua sudah menjalani protokol kesehatan dengan baik.
Namun, Arief menemukan bahwa di TPS 23, belum ada pemisahan bilik untuk mereka yang bersuhu di atas 37,5.
“Saya tadi sudah tanya sama yang bersangkutan, kemungkinan karena memang tidak ada kasus di sini. Mungkin mereka tidak menampatkan itu,” ujar Arief.
Adapun aturan terkait mekanisme pemungutan suara bagi pasien Covid-19 dicantumkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Ada dua pasal yang mencantumkan tata cara mencoblos pasien Covid-19. Berikut isi pasalnya:
Pasal 72
(1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
(2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:
a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasiendilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.
(4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:
a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan
c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 73
(1) Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
(4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.