DEPOK, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis kasus kekerasan seksual anak yang melibatkan eks pengurus Gereja Santo Herkulanus, SPM (45) yang sedianya digelar hari ini, Rabu (16/12/2020) batal.
Siang tadi, majelis hakim hanya menyampaikan pembacaan keputusan penundaan sidang vonis SPM hingga 6 Januari 2021.
"Sidang ditunda ke Rabu (6/1/2021) karena musyawarah majelis (hakim) belum selesai," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu sore.
Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis
Nanang enggan bicara lebih rinci soal klaim belum selesainya musyawarah, meskipun ia juga merupakan hakim ketua majelis dalam kasus ini.
"Penundaan kewenangan majelis hakim. Saya humas enggak bisa menerangkan. Kan saya sudah sampaikan tadi, saya bicara sebagai Humas PN Depok," katanya.
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku kecewa. Ia bahkan memiliki kecurigaan di balik ditundanya sidang pembacaan vonis hingga 3 pekan ini.
Sebab, awalnya, sidang pembacaan vonis sempat molor dari jadwal semula pukul 10.00 WIB.
Ia mengaku diberi tahu panitera bahwa sidang ditunda karena penasehat hukum terdakwa belum hadir.
Sidang akhirnya dibuka pukul 14.00 dan agendanya berubah dari menjadi penyampaian penundaan, bukan pembacaan vonis seperti agenda semula.
Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok Disetop karena Saksi Enggan Diwawancarai
Padahal, penasehat hukum terdakwa sudah hadir di pengadilan, kata Tigor, walaupun kemudian keluar lagi.
"Mencurigakan penundaannya. Saya enggak tahu ada apa, kalau tidak siap, bilang dari pagi. Saya harap, sidang ini harus transparan majelis hakimnya jangan main-main," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu sore.
Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.
Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
SPM sudah dituntut penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum, ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan, serta ganti rugi sekitar Rp 18 juta untuk 2 korban subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.