JAKARTA, KOMPAS.com - Konvoi kendaraan bermotor dari luar daerah Jakarta pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 dipastikan tidak bisa masuk ke wilayah Jakarta.
Aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP dalam Operasi Lilin 2020 akan meminta konvoi kendaraan bermotor kembali ke rumah masing-masing.
“Pasti kita akan bubarkan (konvoi kendaraan bermotor). Tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada pesta-pesta malam tahun baru,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam Apel Pasukan Operasi Lilin 2020 di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020) sore.
Baca juga: Gelar Razia Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru, Polisi: Kendaraan Kami Cek Secara Random
Budi menambahkan, polisi juga akan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Jakarta Selatan. Hal itu untuk menghalau konvoi kendaraan bermotor masuk ke wilayah Jakarta.
“Jika ada dari daerah, ada konvoi, kita kembalikan ke wilayahnya. Misalnya dari Tangerang Selatan, masuk ke wilayah kita (Jakarta Selatan), kita akan stop dan akan kembalikan,” tambah Budi.
Budi mengatakan, konvoi kendaraan bermotor dari luar daerah tak boleh masuk ke wilayah Jakarta. Menurutnya, konvoi kendaraan bermotor akan berpotensi membuat kerumunan di wilayah Jakarta.
“Sekali lagi diingatkan, tidak ada malam pesta tahun baru, jadi kalau ada, kita bubarkan. Jadi nanti kalau ada konvoi, kita (suruh) putar balik mereka. Apalagi mereka bukan warga Jakarta,” tambah Budi.
Budi mengatakan, Polri akan bersama dengan pihak TNI dan Satpol PP untuk menentukan titik-titik penyekatan masuk ke Jakarta.
Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ia menambahkan, titik-titik penyekatan akan berbeda dengan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Lilin 2020.
“Nanti penyekatan akan kita siapkan khusus pada Natal dan Tahun Baru. Kami siapkan titik yang kemungkinan paling banyak, di situ kita tempatkan anggota paling banyak untuk menyekat masuknya kerumunan-kerumunan terutama konvoi-konvoi kendaraan bermotor,” ujar Budi.
Operasi Lilin 2020 digelar selama 15 hari dimulai dari tanggal 21 Desember 2020-4 Januari 2021.
Dalam Operasi Lilin 2020, Polri dengan unsur lain akan melakukan kegiatan preventif dan penindakan hukum.
Selain itu, juga akan melakukan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan 10 titik pengamanan dalam kegiatan Operasi Lilin 2020.
Budi mengatakan, titik-titik pengamanan Operasi Lilin 2020 berupa pos pengamanan dan pos pelayanan.
“Di setiap kecamatan satu (titik). Ada yang pos pengamanan dan pos pelayanan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, pos pengamanan dan pos pelayanan akan didirikan di tempat wisata atau tempat-tempt yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti di stasiun, mall, gereja, terminal, pusat perbelanjaan, dan pasar.
Di pos pengamanan dan pos pelayanan akan diisi oleh anggota gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan tenaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.