JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Baim Wong melaporkan dua orang tersangka berinisial MZ dan LH yang kedapatan melakukan penipuan online dengan mencatut namanya dalam program televisi Indonesia Giveaway.
Baim melaporkan kedua tersangka ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Sebenarnya saya serahkan semua ke Polres Jakarta Utara dan saya sudah buat laporan tentang pencemaran nama baik," kata Baim di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
Baim menyayangkan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang lain untuk menipu.
Suami artis Paula Veroehen itu mengaku kasus ini bukanlah yang pertama.
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap karena Diduga Catut Nama Baim Wong untuk Menipu
Awalnya, Baim tak menghiraukan hal tersebut. Namun, Baim akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum karena mulai merasa resah.
"Ternyata semudah itu kami mengeluarkan hadiah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semenjak episode pertama itu sudah sering sekali dan yang tadinya saya tidak pernah menggubris, (akhirnya) jadi melapor karena sudah meresahkan," ujar dia.
Kasus ini bermula ketika Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menemukan dua pemuda yang mencurigakan saat melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada 11 Desember lalu.
Saat hendak diperiksa, pemuda berinisial MZ dan LH itu kemudian berusaha menutupi sesuatu di ponselnya.
"Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan, akan diperiksa handphone-nya, dia mencoba untuk menghapus sesuatu di handphone, lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Baca juga: Satpol PP Cari Ojol yang Videonya Viral di YouTube Baim Wong
Setelah itu, Tim Tiger menemukan adanya penipuan yang dilakukan kedua tersangka dengan mengaku sebagai Baim Wong.
"Beberapa percakapan yang merupakan penipuan di mana yang bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta," kata dia.
Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Baca juga: Baim Wong dan Dedi Mulyadi Akan Kolaborasi untuk Aksi Sosial
Kemudian, pelaku menipu korban dengan berjanji akan memberikan hadiah giveaway senilai Rp 30 juta dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujarnya.
Sudjarwoko menyebutkan, dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Oleh karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.