Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman bagi Predator Seksual Anak Diminta Diperberat Lagi

Kompas.com - 06/01/2021, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara Azas Tigor Nainggolan meminta agar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak direvisi kembali agar ancaman hukuman bagi predator seksual anak dapat diperberat.

Tigor saat ini tercatat sebagai kuasa hukum dua anak korban kekerasan seksual oleh Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok, Jawa Barat.

Syahril divonis maksimal 15 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti rugi sekitar Rp 17 juta untuk dua korban oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

"Hukuman berat harus diberikan agar menjadi efek jera, memutus rantai kejahatan dan keadilan bagi si korban. Hukuman berat harus diberikan dengan melakukan perubahan dan penambahan hukuman bagi pelakunya," jelas Tigor melalui keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tigor menyambut baik PP tersebut. Namun, menurut dia, masih ada ruang untuk memperberat ancaman hukuman bagi predator seksual anak.

Baca juga: Pengacara Korban Nilai Tepat Vonis 15 Tahun Penjara bagi Eks Pengurus Gereja di Depok

Ia menganggap, ancaman hukuman yang makin berat mampu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

"Tambahan hukuman seperti hukuman kebiri serta hukuman menjadi seumur hidup serta denda minimal Rp 500 juta serta pembayaran restitusi (ganti rugi) bagi para korban itu sudah seharusnya diberikan kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak," ungkapnya.

"Selain itu juga pemerintah harus mendorong aparat penegak hukum bekerja pro-korban dan memiliki perspektif korban. Sekali lagi, perubahan hukuman berat ini perlu dilakukan untuk melindungi anak Indonesia dari kejahatan kekerasan seksual dari para predator, menghentikan rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak," kata Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com