DEPOK, KOMPAS.com - Predator seksual anak, Syahril Parlindungan Marbun ( SPM) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (6/1/2021).
Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di gereja dan memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com, Rabu.
Hukuman 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Hakim Didesak Transparan Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Pengurus Gereja di Depok
Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Nanang Herjunanto.
Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
"Saya pikir, ini putusan sudah tepat, sudah, pas, sudah sesuai," kata Tigor kepada wartawan.
"Pelakunya jelas, perbuatan cabulnya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia jadinya nggak bisa lolos," jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan