Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2021, 13:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Predator seksual anak, Syahril Parlindungan Marbun (SPM) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (6/1/2021).

Syahril merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di gereja dan memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sejumlah anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com, Rabu.

Hukuman 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Hakim Didesak Transparan Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Pengurus Gereja di Depok

Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Nanang Herjunanto.

Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

"Saya pikir, ini putusan sudah tepat, sudah, pas, sudah sesuai," kata Tigor kepada wartawan.

"Pelakunya jelas, perbuatan cabulnya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia jadinya nggak bisa lolos," jelasnya.

M, salah satu orangtua korban, tak dapat membendung rasa haru atas vonis maksimal ini.

"Saya bersyukur banget. Yang pertama sama Tuhan Yesus sudah mendengarkan doa saya dan anak saya," kata M.

"Terima kasih juga untuk Pak Hakim yang ternyata... adil banget rasanya, sudah maksimal banget," ujar dia.

Perjalanan kasus ini bermula ketika Syahril ditangkap polisi pada 4 Juni 2020.

Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan gereja.

Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di gereja, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah membimbing anak-anak itu sejak awal 2000.

Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com