Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Apresiasi Putusan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok

Kompas.com - 08/01/2021, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2020) lalu terhadap Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus sebuah gereja di Depok dalam perkara pencabulan anak.

Secara khusus, LPSK menyoroti pada dikabulkannya tuntutan ganti rugi dari pelaku untuk korban (restitusi) oleh majelis hakim.

“Dikabulkannya restitusi menandakan majelis hakim dalam putusannya selain melihat hukuman kepada pelaku, juga memperhatikan kerugian yang dialami para korban. Ini perlu diapresiasi”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Bocah Pikir-pikir Banding

LPSK menyatakan, restitusi untuk para korban dalam perkara itu dimohonkan melalui LPSK yang kemudian menyampaikan kepada jaksa penuntut umum.

LPSK menghitung restitusi dari komponen berupa kehilangan penghasilan orang tua karena adanya perkara itu, biaya transportasi serta biaya konsumsi selama mengikuti proses peradilan, dan penderitaan yang dimasukkan dari proyeksi biaya pemulihan psikologis.

Jaksa kemudian menyampaikan tuntutan restitusi dalam tuntutan yang dibacakan untuk pelaku.

Hal ini disebut sesuai dengan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana restitusi diajukan melalui LPSK.

“Dan patut diapresiasi juga bahwa besaran restitusi yang dihitung LPSK, dikabulkan semuanya oleh majelis hakim”, ujar Edwin.

Dia juga mengapresiasi para jaksa yang mau memasukan tuntutan restitusi.

“Meskipun mungkin bagi tim jaksa yang menangani perkara ini restitusi merupakan pengalaman baru, namun mereka sangat membantu hingga tuntutan restitusi bisa dikabulkan hakim. Ini juga kami apresiasi”, timpal Livia Iskandar, Wakil Ketua LPSK, melalui keterangan yang sama.

Syahril divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Depok sekaligus hakim ketua dalam perkara itu, Nanang Herjunanto, kepada Kompas.com, Rabu lalu.

Baca juga: Kisah Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Bangkit dari Trauma...

Syahril juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi kepada korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com