JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat akta kematian bagi 12 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah, di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
"Dari 12 jenazah itu, akta kematian sudah selesai semua," kata Zudan.
Tiga dari 12 jenazah itu sudah diambil pihak keluarga, yakni jenazah Okky Bisma, Asy Habul Yamin, dan Fadly Satrianto.
Baca juga: Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang 3 Hari hingga Senin
Zudan mengimbau kepada keluarga para korban Sriwijaya Air SJ 182 untuk tidak mengurus akta kematian ke Dinas Dukcapil.
"Biar kami yang bekerja, dari keluarga cukup di rumah nanti dokumen kami sampaikan. Surat keterangan tim DVI, kami langsung terbitkan akta kematian," ujar Zudan.
Dua belas jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi, yakni Okky Bisma, Asy Habul Yamin, Fadly Satrianto, Khasanah, Indah Halimah Putri, Agus Minarni, Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Supianto, Pipit Piyono, Mia Tresetyani, dan Yohanes Suherdi.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak saat terbang di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pesawat tersebut mengangkut 62 orang yang terdiri dari enam kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.
Pesawat Sriwijaya Air itu sempat keluar jalur penerbangan, yakni menuju arah barat laut pada pukul 14.40 WIB. Pihak Air Traffic Controller (ATC) kemudian menanyakan pilot mengenai arah terbang pesawat.
Namun beberapa detik kemudian pesat itu hilang kontak dengan ATC dan kemudian diketahui jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.