Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah untuk Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Harus Penuhi 16 Kriteria Ini

Kompas.com - 18/01/2021, 20:47 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fifi Mulyani mengatakan, saat fasilitas kesehatan mulai penuh seperti saat ini, rumah bisa menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

Namun isolasi mandiri di rumah merupakan pilihan terakhir dan ruma pasien harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, pasien masuk kategori orang tanpa gejala.

"(Khusus) untuk isolasi mandiri yang tidak bergejala dan harus melapor ke RT RW," kata Fifi, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Dinkes DKI: Isolasi Mandiri di Rumah Sering Timbulkan Klaster Keluarga

Petugas akan melakukan pengecekan apakah rumah yang diusulkan menjadi tempat isolasi mandiri sesuai dengan kriteria yang tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.

Ada 16 kriteria rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri, yaitu:

  1. Harus memiliki persetujuan dari pemilik rumah
  2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah selaku ketua gugus tugas kelurahan
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
  4. Gugus Tugas wilayah bisa menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai dengan protokol
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya tersedia kamar mandi di dalam ruang isolasi
  7. Cairan dari mulut dan atau hidung atau air kumur, air seni dan air tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah di toilet dan dialirkan ke septic tank.
  8. Untuk peralatan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dilakukan pencucian dengan menggunakan deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuang air limbah
  9. Tidak dalam pemukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya
  10. Kamar tidak menggunakan karpet
  11. Sirkulasi udara urangan berjalan baik dan nyaman
  12. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
  13. Adanya jejaring kerja sama dengan satgas setempat
  14. Terdapat akses kendaraan roda empat
  15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius

Megapolitan
Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Megapolitan
Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Soal Kabar Kaesang Duet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada 2024, DPW PSI: Belum Terima Informasi Pusat

Megapolitan
Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Pedagang Kopi Keliling di Tanah Abang Terjaring Razia Jukir

Megapolitan
Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Muncul Foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang for Jakarta, Gerindra : Itu Aspirasi Masyarakat

Megapolitan
Endah Kaget Motornya Diangkut Dishub di Depan Mata, padahal Dijamin Aman oleh Jukir

Endah Kaget Motornya Diangkut Dishub di Depan Mata, padahal Dijamin Aman oleh Jukir

Megapolitan
Tukang Bubur: Saya Lebih Percaya Tapera Dikelola Swasta Dibandingkan Pemerintah

Tukang Bubur: Saya Lebih Percaya Tapera Dikelola Swasta Dibandingkan Pemerintah

Megapolitan
Pengamat Sebut Anies Akan Berhadapan dengan Sejumlah Nama di Pilgub DKI

Pengamat Sebut Anies Akan Berhadapan dengan Sejumlah Nama di Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Setuju Upah Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan

Tak Setuju Upah Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan

Megapolitan
Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera

Megapolitan
Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Megapolitan
KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Megapolitan
Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Megapolitan
Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com