TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kubu Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara uang (PSU) Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kubu Muhamad-Sara Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kota Tangerang Selatan," ujar Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Muhamad-Sara Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel
Selain itu, Kubu Muhamad - Sara meminta agar majelis hakim menyatakan pasangan calon nomor urut tiga Benyamin - Pilar Saga Ichsan didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 2020.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota Tangerang Selatan nomor urut 3, atas nama Drs. H. Benyamin Davnie - H. Pilar Saga Ichsan pada pemilihan umum walikota dan wakil walikota," ungkapnya.
Swardi meminta agar MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020.
Permohonan tersebut diajukan lantaran kubu Muhamad-Sara menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Benyamin - Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany manfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Menurut Swardi, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan juga kedekatan Pilar Saga yang merupakan keponakan dari Airin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.