JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Nurhadi, salah satu tahanan kasus korupsi ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) malam.
Pelaporan itu terkait dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.
"Benar (laporan). Sudah kita terima laporan kemarin malam," ujar Kapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Yogen menuturkan, pemukulan itu terjadi saat korban tengah melakukan sosialisasi mengenai renovasi ruang tahanan Nurhadi.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Diduga Lakukan Kekerasan ke Petugas Rutan KPK
Namun, kata Yogen, Nurhadi menolak karena tidak ingin memindahkan barang-barang yang ada di ruang tahanan itu.
"Intinya korban melakukan sosialisasi tentang renovasi kamar tahanan. Namun terlapor, tidak berkenan karena tidak ingin memindahkan barangnya. Kemudian melakukan pemukulan ke korban," ucapnya.
Sampai saat ini polisi masih menyelidiki laporan tersebut. Penyidik sudah memeriksa tiga saksi termasuk korban.
"Sementara masih kita proses. Ada dua saksi plus satu saksi, korban," tutupnya.
Pihak KPK sebelumnya menyebut, kekerasan fisik yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan diduga karena kesalahpahaman.
Baca juga: KPK: Kekerasan Nurhadi terhadap Petugas Rutan karena Salah Paham
"Pada hari Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menduga, peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.