JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap penjambret kalung emas milik bocah berinisial R (6) di Jalan Kebagusan 3 dekat Masjid Masykuriyah, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya.
“Ini (pelaku jambret) sudah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Senin (15/2/2021) siang.
Jimmy menambahkan, penjambret tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui sebagai buron sejumlah kasus kejahatan.
Baca juga: Sedang Menguburkan Kucing, 2 Perempuan di Depok Jadi Sasaran Begal
“Kasus terakhir kejadian yang sama (penjambretan) di Polres Depok,” tambah Jimmy.
Namun, Jimmy tak menjelaskan terkait jumlah penjambret yang ditangkap. Diketahui, penjambret kalung Raisya berjumlah dua orang. Satu orang menunggu di motor, satu melakukan penjambretan.
“Dikonfirmasi ke Resmob Polda Mas,” ujar Jimmy.
Sebelumnya, peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Marak Penjambretan Terhadap Pesepeda, Kriminolog: Itu Biaya Sosial yang Harus Dipikul
Aksi penjambretan terekam kamera CCTV. Para pelaku datang menggunakan satu motor.
Pelaku diketahui sempat berhenti dan bermain handphone. Kemudian pelaku mengendarai motor dan menarik kalung yang ada di leher anak perempuan tersebut.
Pelaku berpura-pura bertanya sebelum beraksi. Kemudian, pelaku melarikan diri usai menjambret.
Atas aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.160.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.